Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap aktivitas perdagangan saham milik PT Citatah Tbk. (CTTH) yang berlaku mulai sesi I perdagangan hari Senin, 27 April 2026. Langkah tegas ini diambil oleh otoritas bursa sebagai respons terhadap terjadinya peningkatan harga kumulatif yang dinilai sangat signifikan pada saham emiten produsen marmer tersebut.
Pihak bursa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah cooling down yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh investor di pasar modal. Dengan adanya penghentian sementara ini, BEI memandang perlu untuk menstabilkan kondisi pasar agar pergerakan harga saham CTTH tidak terus bergejolak tanpa adanya pertimbangan yang matang dari para pelaku pasar.
Detail Kebijakan Suspensi Bursa
Keputusan suspensi terhadap perdagangan saham CTTH ini diberlakukan secara menyeluruh, baik di Pasar Reguler maupun di Pasar Tunai selama periode perdagangan tanggal 27 April 2026. Otoritas bursa berupaya menyediakan waktu yang cukup bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.
Melalui pengumuman resminya, Bursa Efek Indonesia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa mencermati setiap informasi yang disampaikan oleh pihak perseroan. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi informasi dan memastikan bahwa setiap langkah investasi didasarkan pada data faktual yang telah dipublikasikan melalui keterbukaan informasi resmi.
Analisis Pergerakan Harga Saham CTTH
Berdasarkan data statistik dari Bursa Efek Indonesia, harga saham CTTH tercatat mengalami lonjakan sebesar 23,85 persen atau naik sebanyak 31 poin ke posisi Rp161 per lembar pada akhir pekan sebelumnya. Kenaikan tajam yang terjadi pada penutupan perdagangan hari Jumat, 24 April 2026 tersebut menjadi salah satu pemicu utama intervensi yang dilakukan oleh pihak pengawas pasar modal.
Jika menilik performa dalam jangka waktu yang lebih luas, saham emiten yang fokus pada industri manufaktur dan penjualan marmer ini telah terbang tinggi sebesar 123,61 persen hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sementara itu, jika dihitung sejak awal tahun 2026 atau secara year-to-date, nilai saham CTTH tercatat sudah menguat hingga 20,15 persen dari harga pembukaan tahunan.
| Periode Kinerja Saham | Persentase Kenaikan (%) | Harga Terakhir (Rp) |
|---|---|---|
| Penutupan Harian (24 April 2026) | 23,85% | 161 |
| Satu Bulan Terakhir | 123,61% | - |
| Tahun Berjalan (Year-to-Date 2026) | 20,15% | - |
Riwayat Pemantauan Unusual Market Activity
Sebelum keputusan suspensi ini dijatuhkan, saham PT Citatah Tbk. sebenarnya sudah berada dalam radar pemantauan intensif BEI karena adanya indikasi aktivitas transaksi yang tidak biasa. Otoritas mencatat adanya pola transaksi dan pergerakan harga yang masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) sejak beberapa hari sebelumnya.
Tepat pada tanggal 22 April 2026, Bursa Efek Indonesia telah merilis informasi resmi terkait status UMA pada saham CTTH guna memberi peringatan dini kepada para pemegang saham. Bursa terus melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan pola transaksi tersebut untuk mendeteksi adanya anomali yang mungkin merugikan mekanisme pasar yang sehat.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, memberikan penegasan bahwa pengumuman status UMA tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran hukum terhadap regulasi pasar modal. Status tersebut lebih merupakan bentuk peringatan agar investor lebih berhati-hati dalam menghadapi volatilitas harga yang ekstrem pada saham tertentu.
Sebagai informasi tambahan, PT Citatah Tbk. sendiri baru saja dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan besar asal Thailand untuk melakukan ekspansi bisnis kapur senilai Rp175 miliar. Meskipun demikian, seluruh keputusan jual atau beli saham tetap merupakan tanggung jawab pribadi investor, dan pihak bursa hanya berperan dalam menjaga keteraturan perdagangan di pasar modal Indonesia.