Harga beli kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp50.000 pada perdagangan hari Rabu, 22 April 2026. Berdasarkan pembaruan data dari laman resmi Logam Mulia, nilai buyback saat ini dipatok pada angka Rp2.640.000 per gram bagi masyarakat yang ingin menjual koleksi emasnya.
Setiap produk emas batangan Antam LM telah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari LBMA (London Bullion Market Association) yang menjamin pengakuan secara global di pasar internasional. Harga yang ditawarkan untuk transaksi buyback ini bersifat seragam untuk seluruh pecahan gramasi maupun berbagai tahun produksi emas yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.
Mekanisme buyback pada dasarnya merupakan proses penjualan kembali aset emas, baik yang berbentuk batangan murni, logam mulia, maupun perhiasan, kepada pihak distributor resmi. Meskipun harga beli kembali biasanya diposisikan lebih rendah dibandingkan harga jual pasar saat ini, investor masih bisa memperoleh keuntungan dari selisih harga jika nilai beli di masa lalu terpaut jauh.
Ketentuan Pajak dan Administrasi Penjualan Emas
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang bernilai di atas Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan. Besaran PPh 22 yang dibebankan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 3 persen.
Pihak Antam akan langsung melakukan pemotongan PPh 22 dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh nasabah sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan nasional. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Kepatuhan data identitas menjadi sangat krusial bagi setiap pelanggan yang hendak melakukan transaksi agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala administratif. Nasabah diwajibkan memastikan validitas dan kesesuaian NIK mereka dalam sistem dokumentasi perusahaan guna memenuhi standar pelaporan pajak yang berlaku di Indonesia.
Estimasi Nilai Terima Bersih Transaksi Buyback
Berikut adalah rincian simulasi perhitungan nilai buyback emas Antam pada berbagai gramasi untuk memberikan gambaran bagi para investor mengenai perkiraan dana yang akan diterima. Perhitungan ini telah mencakup potongan pajak serta biaya administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada perdagangan hari ini.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Biaya Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.320.000 | – | – | Rp1.320.000 |
| 1 | Rp2.640.000 | – | – | Rp2.640.000 |
| 2 | Rp5.280.000 | – | – | Rp5.280.000 |
| 5 | Rp13.200.000 | Rp33.000 | Rp10.000 | Rp13.157.000 |
| 10 | Rp26.400.000 | Rp66.000 | Rp10.000 | Rp26.324.000 |
| 50 | Rp132.000.000 | Rp330.000 | Rp10.000 | Rp131.660.000 |
| 100 | Rp264.000.000 | Rp660.000 | Rp10.000 | Rp263.330.000 |
| 500 | Rp1.320.000.000 | Rp3.300.000 | Rp10.000 | Rp1.316.690.000 |
| 1.000 | Rp2.640.000.000 | Rp6.600.000 | Rp10.000 | Rp2.633.390.000 |
Penurunan harga buyback ini sejatinya mengikuti dinamika fluktuasi harga emas di pasar global yang seringkali dipengaruhi oleh sentimen ekonomi serta kebijakan moneter internasional. Bagi para pemilik emas di Galeri 24 maupun Pegadaian, disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala mengingat adanya perbedaan kebijakan harga antar platform penjual.
Karyawan di Butik Emas Antam Jakarta terus siaga memberikan layanan transaksi bagi masyarakat yang ingin melakukan aksi ambil untung maupun penambahan koleksi logam mulia. Seluruh proses transaksi di gerai resmi dijamin keamanannya dengan mengikuti protokol operasional standar yang ketat demi kenyamanan seluruh nasabah setia perusahaan.