Harga beli kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp30.000 pada perdagangan hari Kamis, 23 April 2026. Berdasarkan pembaruan data terbaru, nilai buyback logam mulia tersebut kini berada di level Rp2.610.000 per gram bagi para pemilik emas yang ingin mencairkan asetnya.
Emas batangan yang dipasarkan oleh Antam telah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari London Bullion Market Association (LBMA) yang menjamin keaslian dan kualitasnya di pasar internasional. Karena pengakuan global tersebut, harga jual kembali emas batangan ANTAM LM selalu mengikuti standar pergerakan harga emas dunia yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Proses buyback merupakan transaksi di mana pemilik menjual kembali emas mereka, baik berupa logam mulia maupun perhiasan, kepada pihak perusahaan secara resmi. Meskipun secara umum harga beli kembali cenderung lebih rendah daripada harga jual saat ini, investor masih bisa memperoleh keuntungan dari selisih harga jika nilai emas telah naik cukup tinggi sejak waktu pembelian.
Kebijakan pemotongan pajak atas transaksi ini telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 bagi setiap pelanggan. Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai nominal melebihi Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan langsung dipotong dari total dana yang diterima nasabah.
Besaran tarif pajak tersebut bergantung pada kepemilikan identitas perpajakan, di mana pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen. Sejalan dengan regulasi terbaru dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diintegrasikan dan berfungsi penuh sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pelanggan sangat disarankan untuk selalu memeriksa kembali validitas dan kesesuaian data identitas diri, terutama NIK, agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar saat bertransaksi. Ketentuan mengenai harga buyback ini berlaku seragam untuk semua jenis pecahan berat emas serta tidak membedakan tahun produksi atau desain kemasan yang dimiliki konsumen.
Data Simulasi Buyback Emas Antam
Berikut adalah tabel rincian estimasi nilai buyback emas Antam pada 23 April 2026 berdasarkan berat batangannya di gerai resmi Logam Mulia. Perhitungan ini mencakup estimasi potongan PPh 22 dan biaya meterai untuk memberikan gambaran hasil bersih yang akan diterima oleh para pelanggan.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%)* | Biaya Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.305.000 | - | - | Rp1.305.000 |
| 1 | Rp2.610.000 | - | - | Rp2.610.000 |
| 2 | Rp5.220.000 | - | - | Rp5.220.000 |
| 5 | Rp13.050.000 | Rp32.625 | Rp10.000 | Rp13.007.375 |
| 10 | Rp26.100.000 | Rp65.250 | Rp10.000 | Rp26.024.750 |
| 50 | Rp130.500.000 | Rp326.250 | Rp10.000 | Rp130.163.750 |
| 100 | Rp261.000.000 | Rp652.500 | Rp10.000 | Rp260.337.500 |
| 500 | Rp1.305.000.000 | Rp3.262.500 | Rp10.000 | Rp1.301.727.500 |
| 1.000 | Rp2.610.000.000 | Rp6.525.000 | Rp10.000 | Rp2.603.465.000 |
Perlu dicatat bahwa simulasi harga dalam tabel tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar komoditas emas global dan kebijakan internal perusahaan. Masyarakat dapat terus memantau informasi terkini melalui saluran resmi Antam atau platform berita bisnis terpercaya untuk mendapatkan pembaruan harga harian secara akurat.
Kondisi pasar emas saat ini memang sedang dipengaruhi oleh berbagai sentimen ekonomi makro, termasuk aksi jual emas oleh sejumlah bank sentral dunia. Penurunan harga ini menjadi alarm bagi para investor untuk lebih cermat dalam menentukan waktu yang tepat untuk melakukan aksi jual maupun beli terhadap aset logam mulia mereka.