Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam terpantau mengalami tren penurunan pada perdagangan awal pekan, Senin, 27 April 2026. Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas untuk ukuran 1 gram kini dipatok sebesar Rp2.809.000 setelah mengalami koreksi harga.
Koreksi harga ini juga berdampak pada seluruh varian berat emas yang tersedia di gerai resmi Antam di berbagai wilayah Indonesia. Untuk emas batangan dengan ukuran paling kecil yakni 0,5 gram, perusahaan menetapkan harga jual di angka Rp1.454.500 pada hari ini.
Sementara itu, bagi investor yang mengincar ukuran yang lebih besar seperti berat 2 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp5.558.000. Harga tersebut tercatat mengalami pergerakan yang searah dengan tren pasar dibandingkan dengan sesi perdagangan pada hari sebelumnya.
Antam juga menyediakan pilihan emas batangan dengan bobot 5 gram yang dibanderol seharga Rp13.820.000 untuk para kolektor atau investor. Jika beralih ke ukuran 10 gram, harga dasar yang ditetapkan oleh manajemen Logam Mulia adalah sebesar Rp27.585.000.
Bagi konsumen yang ingin melakukan transaksi dalam jumlah yang lebih masif, emas ukuran 25 gram saat ini dijual dengan nilai Rp68.837.000. Untuk ukuran 50 gram, pihak Antam memberikan label harga sebesar Rp137.595.000 pada perdagangan yang berlangsung hari Senin ini.
Daftar harga berlanjut pada ukuran 100 gram yang dipasarkan pada level Rp275.112.000 per batangnya. Sedangkan untuk emas batangan dengan bobot 250 gram, harga yang berlaku saat ini menyentuh angka Rp687.515.000 di butik emas resmi.
Produk emas dengan berat 500 gram dibanderol pada harga Rp1.374.820.000 bagi masyarakat yang berminat melakukan investasi skala besar. Terakhir, produk emas batangan dengan ukuran paling berat yakni 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp2.749.600.000.
Penting untuk dicatat bahwa harga buyback atau nilai jual kembali emas oleh masyarakat ke Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp16.000. Dengan perubahan tersebut, harga beli kembali yang ditawarkan Antam kini berada di level Rp2.620.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi logam mulia di Antam diatur secara ketat oleh regulasi perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi penjualan kembali tersebut. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan lebih tinggi yakni sebesar 3 persen.
Proses pemungutan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dilakukan dengan cara memotong langsung nilai total yang akan diterima oleh penjual. Hal ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi pihak Antam maupun nasabah yang bersangkutan.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga tidak terlepas dari kewajiban pajak PPh 22 dengan skema tarif yang berbeda dari buyback. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP akan ditarik pajak sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian.
Setiap nasabah yang melakukan transaksi pembelian emas batangan di gerai resmi akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen sah. Berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas Antam untuk berbagai ukuran pada perdagangan hari ini.
| Berat (Gram) | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.454.500 |
| 1 | 2.809.000 |
| 2 | 5.558.000 |
| 3 | 8.312.000 |
| 5 | 13.820.000 |
| 10 | 27.585.000 |
| 25 | 68.837.000 |
| 50 | 137.595.000 |
| 100 | 275.112.000 |
| 250 | 687.515.000 |
| 500 | 1.374.820.000 |
| 1.000 | 2.749.600.000 |
Data harga di atas menunjukkan adanya fluktuasi pasar yang perlu dicermati oleh para pelaku investasi emas di Indonesia. Penurunan harga ini bisa menjadi peluang bagi pembeli baru maupun tantangan bagi mereka yang ingin melakukan penjualan kembali dalam waktu dekat.