Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari Jumat, 24 April 2026. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas untuk ukuran 1 gram masih tertahan di angka Rp2.805.000 per batang.
Kondisi stagnan ini juga terjadi pada berbagai ukuran emas lainnya yang tersedia di butik emas Logam Mulia milik BUMN tersebut. Untuk emas dengan berat terkecil yakni 0,5 gram, harga yang ditawarkan masih berada di posisi Rp1.452.000.
Detail Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran
Emas batangan dengan berat 2 gram pada perdagangan hari ini dibanderol sebesar Rp5.550.000, yang menunjukkan kestabilan dari hari sebelumnya. Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin membeli ukuran 5 gram, harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp13.800.000.
Ukuran menengah seperti 10 gram saat ini dipasarkan dengan harga Rp27.545.000 kepada konsumen. Adapun bagi kolektor atau investor yang mencari ukuran 25 gram, harga yang berlaku saat ini adalah Rp68.737.000 per keping.
Tren harga stagnan juga merambah ke produk emas batangan dengan nominal di atas Rp100 juta per unitnya. Sebagai contoh, emas Antam seberat 50 gram dijual dengan harga Rp137.395.000 tanpa ada perubahan dari sesi perdagangan sebelumnya.
Untuk emas berukuran 100 gram, harganya tetap berada pada level Rp274.712.000 menurut data resmi dari Antam. Sementara itu, kepingan emas dengan berat 250 gram saat ini dibanderol dengan harga Rp686.515.000 per batang.
Ukuran yang lebih besar yakni 500 gram ditawarkan kepada pembeli dengan harga dasar mencapai Rp1.372.820.000. Untuk ukuran terbesar yang dipasarkan Antam, yaitu kepingan 1.000 gram, harganya dipatok sebesar Rp2.745.600.000.
Ketentuan Pajak dan Harga Buyback
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback oleh Antam juga dilaporkan tetap stabil pada level Rp2.610.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan jika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulia mereka ke Butik Antam.
Pelaksanaan transaksi buyback diatur ketat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 mengenai pajak penghasilan. Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan atas transaksi buyback tersebut adalah sebesar 3%. Potongan PPh 22 ini akan diambil langsung dari total nilai pembayaran yang diterima oleh pelanggan saat melakukan buyback.
Selain pajak pada saat penjualan kembali, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku. Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total nilai transaksi pembelian emas mereka.
Bagi konsumen yang belum memiliki NPWP, tarif pajak pembelian yang dibebankan menjadi lebih tinggi yakni sebesar 0,9%. Antam memastikan setiap transaksi pembelian akan selalu disertai dengan bukti potong pajak PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Tabel Daftar Harga Emas Antam 24 April 2026
| Berat Emas | Harga Dasar (Rp) | Harga + Pajak PPh 0,25% (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gr | 1.452.500 | 1.456.131 |
| 1 gr | 2.805.000 | 2.812.013 |
| 2 gr | 5.550.000 | 5.563.875 |
| 3 gr | 8.300.000 | 8.320.750 |
| 5 gr | 13.800.000 | 13.834.500 |
| 10 gr | 27.545.000 | 27.613.863 |
| 25 gr | 68.737.000 | 68.908.843 |
| 50 gr | 137.395.000 | 137.738.488 |
| 100 gr | 274.712.000 | 275.398.780 |
| 250 gr | 686.515.000 | 688.231.288 |
| 500 gr | 1.372.820.000 | 1.376.252.050 |
| 1.000 gr | 2.745.600.000 | 2.752.464.000 |
Stagnansi harga emas ini terjadi di tengah berbagai sentimen ekonomi global yang memengaruhi pergerakan aset aman atau safe haven. Meskipun tidak ada perubahan harga dari hari sebelumnya, minat masyarakat terhadap investasi logam mulia tetap terpantau cukup tinggi.
Para investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga melalui kanal resmi seperti aplikasi Logam Mulia atau situs Bisnis.com. Informasi harga harian ini menjadi krusial dalam pengambilan keputusan investasi emas baik untuk jangka pendek maupun panjang.