Upaya 8 Calon Jemaah Berangkat dengan Visa Non-Haji Digagalkan di Bandara Soetta

Upaya 8 Calon Jemaah Berangkat dengan Visa Non-Haji Digagalkan di Bandara Soetta
Foto: Ilustrasi Upaya 8 Calon Jemaah Berangkat dengan Visa Non-Haji Digagalkan di Bandara Soetta.

Satgas Haji bentukan Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan delapan orang calon jemaah haji yang berniat berangkat secara ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu dini hari (18/4). Upaya pencegahan ini menyasar warga negara Indonesia yang mencoba melaksanakan ibadah haji dengan menyalahgunakan dokumen visa non-haji untuk masuk ke Tanah Suci.

Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi solid antara Satgas Haji dan pihak Imigrasi Bandara Soetta. Pihak berwenang saat ini terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap skema mobilisasi kedelapan warga tersebut dalam upaya pemberangkatan haji tanpa jalur resmi.

Harun menegaskan bahwa proses investigasi dan penindakan hukum akan menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif maupun pidana ini, termasuk pihak biro perjalanan atau travel. Analisis hubungan antarpihak sedang dilakukan untuk memetakan tanggung jawab, mulai dari jemaah yang dirugikan karena gagal berangkat hingga oknum travel yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari langkah preventif menjelang musim haji guna menekan angka pelanggaran serta melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan berkedok ibadah. Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan bahwa mereka terus menerima banyak aduan terkait pelanggaran penyelenggaraan haji maupun umrah yang jumlahnya mencapai sekitar 20 laporan setiap harinya.

Aduan yang masuk ke kementerian bersifat beragam, mencakup sisa permasalahan dari tahun lalu hingga kendala pada penyelenggaraan haji reguler, haji khusus, serta kasus umrah yang mendominasi laporan. Tercatat ada sekitar 95 kasus yang saat ini menjadi perhatian serius kementerian dengan frekuensi laporan masuk berkisar antara 15 sampai 20 pengaduan per hari.

Kategori Pengaduan Rincian Informasi
Jumlah Calon Jemaah Ilegal 8 Orang
Lokasi Kejadian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
Rata-rata Aduan Harian 15 hingga 20 Laporan
Total Kasus Masuk 95 Kasus
Kasus Terbanyak Penyelenggaraan Umrah

Wakabaintelkam Irjen Nanang Rudi Supriatna menambahkan bahwa Satgas Haji juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital dalam operasi gabungan ini untuk mengawasi promosi agen travel bermasalah secara daring. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini serta penindakan tegas terhadap segala bentuk promosi keberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.

Sebagai langkah perlindungan jemaah, Satgas Haji mengimbau masyarakat luas untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau menjadi korban penipuan penyelenggaraan haji ilegal. Masyarakat dapat menghubungi hotline resmi Bareskrim Polri di nomor 0812-188-991-91 jika memerlukan bantuan atau ingin memberikan informasi terkait praktik travel ilegal.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi