Perkara hukum antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo memasuki fase baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan keputusan yang menguntungkan bagi Hamka. Pada Jumat, 24 April 2026, pengadilan mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan oleh Hamka terhadap Hary Tanoe dan perusahaan yang dipimpinnya, BHIT.
Pergerakan Saham CMNP dan BHIT
Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) terpantau bergerak saling bertolak belakang pada hari keputusan tersebut. Saham CMNP mengalami lonjakan sebesar 15,20%, mencapai Rp1.970 per saham pada pukul 09.45 WIB, sedangkan BHIT cenderung stagnan di harga Rp35 per saham.
Selama perdagangan hari itu, saham CMNP bergerak dalam rentang Rp1.770 hingga Rp2.130 dengan total kapitalisasi pasar senilai Rp12,52 triliun. Tren positif kinerja saham CMNP terlihat jelas, karena dalam sepekan terakhir saham ini telah meningkat sebesar 14,58% dan 9,35% sejak awal tahun.
Di sisi lain, saham BHIT mengalami penurunan dan tidak memperlihatkan signifikasi pergerakan. Selama periode yang sama, saham ini tertekan dengan penurunan sebesar 2,78% dalam seminggu dan mengalami penurunan 10,26% sejak awal tahun 2026.
Putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh CMNP, yang dipimpin oleh Jusuf Hamka. Berdasarkan Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan BHIT terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan pihak penggugat.
Dalam keputusan tersebut, pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta, yang setara dengan Rp484 miliar, serta bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan. Selain itu, hakim juga memutuskan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar kepada penggugat.
Hakim lebih lanjut menghukum Hary Tanoesoedibjo dan BHIT untuk tetap mematuhi keputusan ini dan menyediakan biaya perkara senilai Rp5,02 juta. Namun, hakim juga menolak sebagian dari gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Penerapan Doktrin Hukum
Majelis Hakim berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan pada 12 Mei 1999 lebih tepat dikategorikan sebagai tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli. Pihak tergugat dinyatakan telah menginisiasi dan melepaskan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam putusan ini, hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum individu pemegang saham atau direksi untuk beralih ke harta pribadi mereka. Putusan ini merupakan langkah awal, dengan kemungkinan banding masih terbuka bagi pihak-pihak yang tidak puas dalam waktu 14 hari setelah diberitahukan.
Pengadilan juga menekankan bahwa keputusan tersebut adalah hasil dari pertimbangan independen Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keputusan ini mencerminkan pemenuhan prosedur hukum yang berlaku terkait perselisihan antara kedua belah pihak.