Kubu SISKS Pakubuwono XIV Purbaya telah resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengaduan ini terdaftar pada 16 April 2026 di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT, sebagaimana tertera dalam situs sipp.ptun-jakarta.go.id.
Dalam proses pendaftaran, Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas ditunjuk sebagai penggugat dengan kuasa hukum baru, Ardi Sasongko. Sementara itu, column tergugat diisi dengan nama Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai alasan spesifik di balik gugatan yang diajukan oleh kubu PB XIV Purbaya. Pihak PB XIV Purbaya juga tidak memberikan keterangan ketika dihubungi oleh CNNIndonesia.com mengenai masalah ini.
Tetapi, pada pertengahan Januari 2026, kubu Purbaya sempat mengirimkan surat keberatan kepada Fadli Zon terkait penerbitan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 tahun 2026 dan SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi nomor: 21/L/KB.09.06.2026. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Menteri Kebudayaan mempertimbangkan kembali dua SK itu.
Dalam surat keberatan yang diajukan, kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo, mengungkapkan ketidakpuasan mengenai proses penerbitan SK yang dinilai tidak transparan. Ia juga menekankan bahwa pihak PB XIV Purbaya tidak dilibatkan dalam pembahasan yang berkaitan dengan kedua keputusan tersebut.
“Penerbitan dua SK tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Sasanahadi, kompleks Keraton Surakarta, pada hari Minggu (18/1). Dalam surat keberatan, mereka mendesak agar Fadli Zon mencabut dan membatalkan dua SK tersebut.
“Jika dalam 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, kami akan menganggapnya sebagai tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, kami akan membawa perkara ini ke PTUN,” tegas Billy. (syd/isn)