Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin malam.
Selain hukuman fisik, JPU Triyana Setya Putra juga menuntut agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan selama 190 hari.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, jaksa menyatakan Supriyatno terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan uraian tuntutan, terdakwa diketahui menyetujui pengajuan kredit dari PT Sritex yang sengaja dipecah menjadi dua bagian, yakni senilai Rp75 miliar dan Rp175 miliar.
Langkah pemecahan nilai kredit tersebut diduga kuat dilakukan sebagai strategi untuk menghindari kewajiban mendapatkan persetujuan dari jajaran dewan komisaris bank. Akibat dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, negara dilaporkan mengalami kerugian finansial yang mencapai angka Rp502 miliar berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak kejaksaan menilai bahwa tindakan Supriyatno sangat bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air. Dampak dari kasus ini juga dianggap mencederai kredibilitas serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap integritas institusi perbankan daerah.
Tidak hanya Supriyatno, tuntutan hukum juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta. Rincian mengenai tuntutan hukuman penjara dan denda bagi para terdakwa dalam perkara ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
| Nama Terdakwa | Jabatan Sebelumnya | Tuntutan Penjara | Tuntutan Denda |
|---|---|---|---|
| Supriyatno | Direktur Utama | 10 Tahun | Rp1 Miliar |
| Pujiono | Direktur Bisnis Korporasi & Komersial | 8 Tahun | Rp1 Miliar |
| Suldiarta | Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial | 7 Tahun | Rp1 Miliar |
Pujiono dituntut dengan pidana 8 tahun penjara, sementara Suldiarta mendapatkan tuntutan hukuman selama 7 tahun penjara atas peran mereka masing-masing. Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan waktu bagi para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.