Harga pembelian kembali atau buyback emas yang dirilis oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan kenaikan yang signifikan sebesar 10,59 persen sepanjang periode berjalan tahun 2026. Meskipun pada perdagangan hari Kamis, 23 April 2026, harga tersebut mengalami penurunan sebesar Rp30.000 dibandingkan hari sebelumnya menjadi Rp2.610.000 per gram.
Posisi harga saat ini tercatat masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high yang pernah menyentuh angka Rp2.989.000 per gram pada akhir Januari 2026. Kendati demikian, tren penguatan sebesar 10,59 persen selama tahun berjalan menunjukkan performa investasi emas yang masih cukup solid di tengah fluktuasi pasar.
Statistik Perkembangan Harga Buyback Emas Antam
| Keterangan Harga | Nilai Per Gram (Rp) |
|---|---|
| Harga Buyback per 23 April 2026 | 2.610.000 |
| Penurunan Harian | 30.000 |
| Rekor Tertinggi Januari 2026 | 2.989.000 |
| Harga Emas Batangan (Jual) | 2.805.000 |
| Persentase Kenaikan YTD 2026 | 10,59% |
Berdasarkan rilis resmi data Logam Mulia, pergerakan harga jual dan beli kembali emas di Indonesia terus mengikuti dinamika nilai mahar logam mulia di pasar global. Harga buyback sendiri merupakan acuan resmi yang digunakan oleh Antam ketika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan milik mereka dalam ukuran 1 gram.
Transaksi jual kembali atau buyback mencakup berbagai jenis emas, mulai dari logam mulia, batangan, hingga perhiasan yang dijual kembali kepada pihak distributor atau toko. Biasanya nilai yang ditetapkan memang lebih rendah daripada harga jual pada hari yang sama karena adanya selisih margin bagi pihak perusahaan atau pedagang.
Meskipun harga beli kembali lebih rendah dari harga pasar, para investor emas masih berpotensi mendapatkan keuntungan modal jika terdapat selisih yang lebar antara harga beli di masa lalu dengan harga saat ini. Strategi investasi jangka panjang umumnya menjadi kunci agar pemegang emas batangan tetap memperoleh imbal hasil yang optimal meskipun terjadi koreksi harian.
Ketentuan Pajak dan Aturan Transaksi
Sesuai dengan regulasi pemerintah dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak. Pemilik emas yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen.
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai dana yang diterima oleh penjual emas. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh para kolektor dan investor agar dapat menghitung nilai bersih yang akan mereka peroleh setelah dikurangi kewajiban perpajakan.
Selain di gerai resmi Antam, pergerakan harga emas di Pegadaian untuk merek lain seperti UBS dan Galeri 24 juga terpantau mengalami penurunan serentak pada Kamis akhir April 2026 ini. Harga emas batangan Antam di Pegadaian hari ini dibanderol pada level Rp2.805.000 per gram, sehingga para pembeli diharapkan memanfaatkan momentum koreksi harga untuk menambah portofolio mereka.
Kondisi pasar saat ini juga diwarnai oleh aksi jual emas oleh sejumlah bank sentral dunia yang mulai deras, yang mana fenomena ini sering dianggap sebagai sinyal kewaspadaan terhadap harga masa depan. Namun bagi investor domestik, memantau rilis harian dari update berita di kanal Bisnis.com dan platform terpercaya lainnya tetap menjadi langkah navigasi bisnis yang sangat penting.
Berbagai faktor eksternal seperti konflik geopolitik di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Iran turut memberikan dampak pada sektor-sektor saham terkait dan komoditas emas global. Oleh karena itu, fluktuasi yang terjadi pada April 2026 ini menjadi cerminan dari dinamika ekonomi internasional yang terus bergerak dinamis setiap harinya.