Dua Anggota KKB Papua Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan dan Penyerangan

Dua Anggota KKB Papua Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan dan Penyerangan
Foto: Ilustrasi Dua Anggota KKB Papua Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan dan Penyerangan.

Satgas Operasi Damai Cartenz yang bekerja sama dengan Polres Pegunungan Bintang berhasil mengamankan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari wilayah Kodap XXXV Bintang Timur pada Minggu malam (19/4). Penangkapan terhadap kedua pria berinisial EK (22) dan RS (23) tersebut dilakukan di kawasan Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, sekitar pukul 20.45 WIT.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menindak para pelaku kejahatan bersenjata demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Kombes Yusuf Sutejo selaku Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 menjelaskan bahwa operasi gabungan di Jalan Kabiding tersebut berlangsung lancar tanpa ada perlawanan berarti dari para pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, sosok EK ternyata telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Desember tahun 2022 silam. Status buron tersebut terkait dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tragis terhadap tiga orang tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, yang laporannya tercatat dengan nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

Tidak hanya itu, rekam jejak kriminal EK juga mencakup serangkaian aksi kekerasan serta pembakaran berbagai fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada pertengahan Januari 2023 di Distrik Serambakon. Selain itu, ia juga diduga kuat terlibat langsung dalam serangan terhadap Pos Satgas Rajawali yang berlokasi di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada tanggal 27 Mei 2025.

Sementara itu, rekan EK yang berinisial RS diduga turut serta dalam aksi penyerangan di Pos Satgas Rajawali pada waktu dan lokasi yang sama dengan kejadian sebelumnya. RS sendiri diketahui merupakan seorang mantan narapidana kasus pencurian ponsel pada tahun 2020 yang sudah menyelesaikan masa hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan vonis pengadilan awal 2021.

Identitas Pelaku Keterlibatan Aksi Kriminal Catatan Hukum / Status
EK (22 tahun) Pembunuhan 3 tukang ojek, pembakaran fasilitas umum (Januari 2023), penyerangan Pos Satgas Rajawali (Mei 2025). Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022.
RS (23 tahun) Penyerangan Pos Satgas Rajawali (Mei 2025) dan kasus pencurian telepon genggam (September 2020). Mantan narapidana dengan vonis 2 tahun penjara (Januari 2021).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran strategis dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut, baik sebagai eksekutor pembunuhan maupun rekan yang aktif menyerang aparat keamanan. Yusuf menegaskan bahwa saat ini keduanya telah dibawa ke markas Polres Pegunungan Bintang guna menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan mereka lebih luas.

Kombes Yusuf Sutejo juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi atau isu negatif yang tidak jelas sumbernya. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif melalui sinergi antara aparat dan masyarakat.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak keamanan dalam memberikan perlindungan bagi warga Papua. Ia menjamin bahwa setiap pelaku kejahatan bersenjata akan diproses melalui tindakan hukum yang profesional serta terukur untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi