DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk segera membawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada malam hari, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat dan Persetujuan RUU
Pada kesempatan tersebut, sejumlah menteri dari kabinet ikut serta, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamanaker Afriansyah Noor. Dasco mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai kesetujuan untuk memproses lebih lanjut RUU PPRT yang kemudian dijawab dengan suara bulat setuju oleh semua peserta.
Dasco menambahkan bahwa RUU PPRT akan diupayakan untuk dibahas dalam rapat paripurna yang dijadwalkan paling cepat esok hari. Sebelumnya, delapan fraksi yang hadir dalam rapat memberikan pandangan dan menyuarakan dukungan mereka terhadap RUU PPRT untuk segera disahkan.
Poin Penting dalam RUU
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 12 poin penting yang diatur dalam RUU PPRT, termasuk perlindungan hukum untuk pekerja rumah tangga. Di dalam RUU ini juga terdapat skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hak dan kewajiban, serta penyediaan jaminan sosial dan kesehatan yang diatur dalam 12 bab dan 37 pasal.
Bob menegaskan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU PPRT, maka berakhir pula tugas Panja dalam pembahasan RUU ini. Pemerintah dan DPR menyiapkan pembahasan RUU PPRT secara cepat setelah menerima Surat Presiden (Surpres) pada 15 April lalu, di mana pembahasan resmi berlangsung hari ini di Baleg DPR.
Proses Pembahasan dan Hasilnya
Pada sesi pembahasan yang disiarkan langsung, rapat hanya berlangsung kurang dari tiga jam dimulai pukul 13.00 WIB. Total ada 409 daftar inventarisir masalah (DIM) yang diperhatikan, yang terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus.
Bob menegaskan bahwa semua DIM yang ada telah berhasil diselesaikan. Sesuai dengan agenda DPR, RUU PPRT direncanakan untuk disahkan dalam rapat paripurna yang diadakan menjelang penutupan masa sidang DPR pada Selasa (21/4).