PT Bursa Efek Indonesia atau BEI secara resmi mengumumkan langkah strategis untuk melakukan penyesuaian pada kriteria evaluasi sejumlah indeks saham utama seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Kebijakan baru ini akan mengintegrasikan aspek konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) sebagai salah satu syarat dalam proses seleksi emiten.
Keputusan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada agenda evaluasi mayor yang dilakukan pada April 2026 dan akan efektif sepenuhnya pada hari bursa pertama di bulan Mei 2026. Dasar hukum dari perubahan ini merujuk pada Pengumuman No. Peng-00058/BEI.POP/03-2024 mengenai evaluasi indeks serta Pengumuman No. Peng-00210/BEI.POP/10-2024 yang mengatur tentang perpanjangan waktu pemenuhan rasio saham free float.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan indeks saham tersebut benar-benar mencerminkan kondisi pasar modal yang sesungguhnya. Menurutnya, penyesuaian ini sangat penting karena dinamika pasar terus berkembang sehingga indeks harus mampu mewakili pergerakan yang aktual dan relevan bagi para investor.
Dalam aturan terbaru ini, pihak bursa memberikan penegasan bahwa saham-saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan sangat tinggi atau masuk dalam kategori HSC tidak akan lolos dalam kriteria seleksi. Hal ini berarti emiten dengan struktur kepemilikan yang terlalu terpusat pada segelintir pihak berisiko besar terdepak dari konstituen indeks bergengsi seperti IDX30, LQ45, maupun IDX80.
Selain memperketat aturan mengenai konsentrasi kepemilikan, BEI juga menambahkan kewajiban bagi emiten untuk memenuhi batas minimum rasio free float sesuai dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen otoritas bursa untuk senantiasa meningkatkan kualitas serta tingkat likuiditas saham yang menjadi penghuni indeks-indeks utama tersebut.
Meski terdapat pengetatan pada sisi kepemilikan, BEI justru memberikan sedikit kelonggaran pada aspek likuiditas transaksi saham dalam kurun waktu evaluasi tertentu. Saham kini tetap diperbolehkan masuk ke dalam daftar seleksi meskipun tercatat tidak mengalami transaksi maksimal selama satu hari dalam periode enam bulan terakhir.
Ketentuan likuiditas ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang mewajibkan setiap saham untuk selalu ditransaksikan setiap hari tanpa absen dalam waktu enam bulan. Perubahan ini memberikan ruang bagi saham potensial yang mungkin mengalami hambatan teknis perdagangan yang sangat singkat namun tetap memiliki fundamental dan minat pasar yang kuat.
Untuk perhitungan rasio free float, BEI kini menggunakan landasan aturan baru yaitu Peraturan Nomor I-A tertanggal 31 Maret 2026 serta Surat Edaran BEI terbaru yang dikeluarkan pada periode yang sama. Regulasi ini secara resmi menggantikan standar penghitungan free float lama yang sebelumnya telah digunakan oleh otoritas bursa sejak tahun 2021 silam.
Pihak bursa meyakini bahwa seluruh rangkaian penyesuaian ini akan memperkuat posisi indeks saham Indonesia sebagai referensi utama yang terpercaya bagi para investor baik domestik maupun mancanegara. Dengan kriteria yang lebih ketat namun adil, konstituen indeks diharapkan memiliki struktur kepemilikan yang lebih sehat serta tingkat likuiditas yang lebih terjamin bagi publik.
Perbandingan Detail Perubahan Kriteria Indeks
Untuk memahami lebih dalam mengenai perubahan teknis yang terjadi, berikut adalah tabel perbandingan antara ketentuan lama dan ketentuan baru yang akan diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia pada tahun 2026.
| No | Aspek Perubahan | Kriteria Sebelum Penyesuaian | Kriteria Sesudah Penyesuaian (Mei 2026) |
|---|---|---|---|
| 1 | Kriteria Universe (IDX80) | Konstituen IHSG > 6 bulan, masuk 150 besar nilai transaksi 12 bulan, memenuhi batas kapitalisasi free float, wajib transaksi setiap hari (6 bulan), free float min. 10%. | Konstituen IHSG > 6 bulan, masuk 150 besar nilai transaksi 12 bulan, kapitalisasi free float, maks. 1 hari absen transaksi (6 bulan), free float min. 10% atau aturan I-A, tidak masuk kategori HSC. |
| 2 | Acuan Rasio Free Float | Mengacu pada Peraturan Nomor I-A tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023. | Mengacu pada Peraturan Nomor I-A tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026. |
Secara keseluruhan, reformasi kriteria indeks ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata global, terutama di tengah perhatian lembaga internasional seperti MSCI terhadap isu kepemilikan saham yang terkonsentrasi. Para pelaku pasar disarankan untuk mulai mencermati struktur kepemilikan saham dalam portofolio mereka guna mengantisipasi rebalancing besar-besaran yang akan terjadi pada Mei 2026 mendatang.