Siswa SD dan SMP Wajib Simak Cara Mengikuti TKA Susulan Berikut Ini

Siswa SD dan SMP Wajib Simak Cara Mengikuti TKA Susulan Berikut Ini
Foto: Ilustrasi Siswa SD dan SMP Wajib Simak Cara Mengikuti TKA Susulan Berikut Ini.

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP telah resmi diselenggarakan sepanjang bulan April ini. Namun, bagi para siswa yang tidak sempat hadir atau berhalangan mengikuti ujian tersebut, pihak penyelenggara masih membuka kesempatan melalui program TKA Susulan.

Aturan mengenai pelaksanaan TKA Susulan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025. Dalam kebijakan tersebut, ditegaskan bahwa hanya siswa yang memenuhi kriteria spesifik saja yang diperbolehkan untuk mengikuti ujian pengganti ini.

Kriteria Peserta TKA Susulan SD dan SMP

Siswa yang berhak mendaftar TKA Susulan adalah mereka yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta telah terintegrasi di sistem manajemen TKA. Selain validitas data identitas tersebut, terdapat beberapa kondisi khusus yang menjadi syarat mutlak bagi siswa agar dapat mengikuti jadwal susulan.

Kategori Kendala Contoh Situasi
Kendala Teknis Gangguan aliran listrik, masalah jaringan internet, atau kerusakan pada perangkat ujian.
Kendala Non-Teknis Siswa dalam kondisi sakit atau alasan lain yang sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA.
Force Majeur Bencana alam, keadaan darurat nasional, atau kejadian luar biasa lainnya di luar kendali manusia.

Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran

Guna mengikuti TKA Susulan, pihak sekolah diwajibkan menyusun laporan mengenai hambatan yang dialami siswa melalui berita acara resmi yang dilengkapi bukti pendukung. Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan gangguan teknis, surat dokter bagi yang sakit, hingga dokumen pendukung lainnya yang membuktikan kondisi darurat peserta.

Setelah dokumen diajukan, siswa harus menunggu proses verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Jika permohonan disetujui oleh instansi terkait, maka siswa dijadwalkan dapat melaksanakan ujian susulan pada rentang waktu 11 hingga 17 Mei 2026.

Perlu diperhatikan bahwa siswa yang absen pada jadwal reguler tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau karena kelalaian pribadi tidak berhak mengikuti ujian susulan ini. Kelalaian tersebut meliputi ketidaktelitian melihat jadwal ujian, mangkir tanpa keterangan yang jelas, hingga tindakan sengaja untuk mengabaikan kewajiban ujian tersebut.

Demikianlah ringkasan ketentuan mengenai pelaksanaan TKA Susulan bagi siswa jenjang SD dan SMP tahun ini. Pastikan setiap siswa dan sekolah memahami syarat-syarat tersebut agar hak mengikuti ujian tetap terjaga dan tidak terhambat oleh masalah administratif.

Artikel terkait

Rekomendasi