Sebanyak 11,4 Juta SPT Telah Dilaporkan hingga 19 April 2026

Sebanyak 11,4 Juta SPT Telah Dilaporkan hingga 19 April 2026
Foto: Ilustrasi Sebanyak 11,4 Juta SPT Telah Dilaporkan hingga 19 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis laporan terbaru mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga 19 April 2026. Data menunjukkan bahwa jumlah total pelaporan mencapai 11.434.264, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan.

Rincian Pelaporan SPT

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 11.434.264 hingga pukul 24.00 WIB pada 19 April 2026. Dari jumlah tersebut, SPT yang dilaporkan oleh OP karyawan mencapai 9.858.579, sedangkan wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.227.889 SPT.

Untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku Januari hingga Desember, laporan yang diterima mencapai 343.765 dalam rupiah dan 250 dalam dolar AS. Selain itu, bagi badan dengan tahun buku berbeda, laporan yang diterima sebanyak 3.745 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

Imbauan untuk Wajib Pajak

DJP mengingatkan para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat yang telah ditentukan, guna menghindari sanksi administratif. Hingga saat ini, DJP juga melaporkan perkembangan dalam aktivasi akun Coretax yang menembus angka 18.199.350.

Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 17.094.257 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.013.884. Aktivasi dari sektor instansi pemerintah mencapai 90.982, sedangkan untuk wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.

Inovasi Aplikasi M-Pajak

DJP telah meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh. Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang khusus untuk wajib pajak dengan status nihil.

Aplikasi M-Pajak mempermudah pelaporan SPT dengan memungkinkan pengguna untuk mengakses laporan melalui smartphone, tanpa harus menggunakan komputer. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi ini di Playstore atau AppStore dan dapat langsung membuat konsep SPT setelah melakukan login dengan akun Coretax DJP.

Petunjuk Penggunaan M-Pajak

Aplikasi M-Pajak dapat diakses oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari satu pemberi kerja. Pengisian SPT Tahunan pun dilakukan untuk status nihil dan bukan pembetulan.

Proses dalam menggunakan aplikasi ini terdiri dari beberapa langkah: pertama, unduh dan pasang aplikasi M-Pajak; kedua, login dengan akun Coretax; ketiga, buat konsep SPT dan isi data dengan benar sesuai ketentuan. Panduan lebih lengkap tentang tata cara pelaporan melalui M-Pajak dapat diakses di situs resmi DJP.

Dalam pelaporan, SPT adalah surat pemberitahuan mengenai perhitungan pajak yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. DJP sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan bertugas mengawasi dan menerima pelaporan SPT tersebut.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.liputan6.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi