Penyebab Peserta Tidak Bisa Memilih Pusat UTBK 2026 Menurut Panitia SNPMB

Penyebab Peserta Tidak Bisa Memilih Pusat UTBK 2026 Menurut Panitia SNPMB
Foto: Ilustrasi Penyebab Peserta Tidak Bisa Memilih Pusat UTBK 2026 Menurut Panitia SNPMB.

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2026 menghadirkan aturan baru yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya terkait pemilihan lokasi ujian. Jika pada tahun 2025 peserta bebas menentukan pusat UTBK terdekat, kini pendaftar hanya diperbolehkan memilih kota atau wilayah pelaksanaan ujian saja.

Perubahan regulasi ini memicu perdebatan di kalangan peserta karena dianggap membatasi fleksibilitas dalam menentukan tempat tes secara spesifik. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk meminimalisir praktik kecurangan yang kerap terjadi.

Upaya Mitigasi Kecurangan dalam Seleksi

Pihak panitia mengidentifikasi adanya pola kecurangan di tahun sebelumnya yang melibatkan penggunaan joki di pusat UTBK serta sesi tertentu secara terorganisir. Melalui sistem baru ini, panitia berharap dapat memutus celah manipulasi waktu dan lokasi yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Mengenai detail lokasi ujian, Eduart menjelaskan bahwa informasi spesifik mengenai pusat UTBK baru akan diumumkan kepada peserta sepuluh hari sebelum jadwal pelaksanaan dimulai. Rentang waktu H-10 tersebut dinilai sudah cukup memadai bagi para calon mahasiswa untuk melakukan berbagai persiapan logistik menuju tempat ujian.

Prosedur Pendaftaran UTBK SNBT 2026

Proses pemilihan kota atau wilayah ujian dilakukan oleh peserta setelah mereka menyelesaikan tahapan pemilihan program studi serta mengunggah portofolio bagi jurusan seni dan olahraga. Calon peserta diwajibkan mengakses portal resmi SNPMB menggunakan akun yang telah terdaftar untuk memulai seluruh rangkaian proses pendaftaran tersebut.

Langkah selanjutnya meliputi pengisian biodata secara lengkap, pengunggahan pas foto terbaru, serta proses verifikasi data yang telah dimasukkan ke dalam sistem. Selain itu, bagi peserta yang memiliki hambatan visual, diwajibkan untuk mengunduh dan mengunggah kembali surat pernyataan tunanetra sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: edukasi.kompas.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi