Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026: Jadwal, Ketentuan, dan Jumlahnya

Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026: Jadwal, Ketentuan, dan Jumlahnya
Foto: Ilustrasi Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026: Jadwal, Ketentuan, dan Jumlahnya.

Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan tentang pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Tambahan gaji ini sangat dinanti oleh pegawai negeri karena dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, serta tabungan.

Ketentuan mengenai gaji ke-13 pada tahun ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Penyaluran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2026, dengan jumlah yang diterima ASN bervariasi sesuai dengan jabatan, pangkat, dan instansi masing-masing.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026

Berdasarkan Pasal 15 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan mulai bulan Juni 2026. Walaupun belum ada tanggal pasti yang diumumkan, biasanya pencairan dilakukan di awal bulan, dan sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu gaji ke-13 mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni untuk ASN dan pensiunan.

Aturan Kebijakan Gaji Ke-13

Pembahasan mengenai kebijakan gaji ke-13 juga terdapat dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengulas pedoman teknis untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Beberapa poin penting dalam regulasi ini mencakup bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja serta proses pencairan diharuskan mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Komponen Pembentuk Gaji Ke-13

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan ASN yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Mengingat perbedaan jabatan dan pangkat di antara ASN, jumlah gaji ke-13 yang diterima pun bervariasi.

Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026

Menurut lampiran dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah perkiraan besarannya: Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Ketua/Kepala: Rp31.474.800, Wakil Ketua: Rp29.665.400, Sekretaris: Rp28.104.300, Anggota: Rp28.104.300. Sementara untuk Pegawai Non-ASN setara eselon, Eselon I: Rp24.886.200, Eselon II: Rp19.514.300, Eselon III: Rp13.842.300, dan Eselon IV: Rp10.612.900.

Pendidikan dan masa kerja Pegawai Non-ASN juga berpengaruh terhadap besaran gaji ke-13 ini, dengan nominal untuk SD/SMP berkisar antara Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600, SMA/DI antara Rp4.907.700 sampai Rp5.861.500, serta untuk S1/DIV dari Rp6.591.000 sampai Rp7.825.800. Semua nominal tersebut disesuaikan berdasarkan masa kerja yang beragam.

Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 ASN pada tahun 2026 direncanakan berlangsung pada bulan Juni sesuai dengan ketentuan yang ada. Besarannya akan berbeda antara ASN yang satu dengan yang lainnya bergantung pada jabatan, pangkat, dan masa kerja.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: bansos.medanaktual.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi