Pelaku Kecurangan UTBK di Unsulbar Gunakan KTP Palsu dengan Tanggal Terbit April 2026

Pelaku Kecurangan UTBK di Unsulbar Gunakan KTP Palsu dengan Tanggal Terbit April 2026
Foto: Ilustrasi Pelaku Kecurangan UTBK di Unsulbar Gunakan KTP Palsu dengan Tanggal Terbit April 2026.

Kasus kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) terungkap baru-baru ini. Dua pelaku wanita dari luar Sulawesi Barat diduga terlibat dalam sindikat perjokian yang memanfaatkan identitas KTP palsu yang baru dirilis pada April 2026.

Detail Kecurangan dan Penemuan

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT, mengungkapkan bahwa terdapat upaya perjokian di Unsulbar, di mana satu orang dapat mengikuti ujian dengan dua nama berbeda. Dalam konferensi pers setelah UTBK sesi pertama, Eduart menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan kelakuan joki yang menggantikan peserta ujian.

Plt Wakil Rektor 1 Unsulbar, Tasrif Surungan, menyampaikan bahwa kedua pelaku perempuan tersebut merupakan bagian dari sindikat yang beroperasi di luar Sulbar. Mereka diduga melakukan praktik manipulasi dengan membaca soal ujian dan mengirimkannya kepada anggota sindikat lainnya.

Investasi Peralatan dan Tindakan Penegakan Hukum

Kecurangan terungkap ketika kedua pelaku melewati metal detector sebelum memasuki ruang ujian dan ditemukan alat bantu dengar serta ponsel tersembunyi di balik pakaian mereka. Tasrif menggambarkan bahwa alat tersebut terlihat kuno, namun dimodifikasi untuk berfungsi sebagai decoder yang mengirimkan informasi ke telinga mereka.

Lebih lanjut, Tasrif mencatat bahwa sebagian besar kecurangan dalam UTBK cenderung terjadi pada jurusan kedokteran. Selain penggunaan decoder, kedua pelaku juga memakai KTP palsu untuk memberikan identitas yang tidak valid selama ujian, dan kasus ini kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Barang bukti serta kedua pelaku telah diserahkan kepada Polres Majene untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas pelaksanaan UTBK di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi