Pelaku Kecurangan SNBT di Undip Diamankan THT dan Diserahkan ke Polsek

Pelaku Kecurangan SNBT di Undip Diamankan THT dan Diserahkan ke Polsek
Foto: Ilustrasi Pelaku Kecurangan SNBT di Undip Diamankan THT dan Diserahkan ke Polsek.

Kasus kecurangan pada hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 ditemukan di pusat ujian Universitas Diponegoro (Undip). Seorang peserta diketahui nekat menanamkan perangkat elektronik berupa alat bantu dengar di dalam lubang telinganya untuk melakukan aksi curang tersebut.

Kabar mengenai temuan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Eduart Wolok, ST, MT. Dalam konferensi pers di Universitas Negeri Jakarta pada Selasa (21/4/2026), ia menjelaskan bahwa alat bantu dengar tersebut tertanam sangat dalam di telinga peserta.

Kondisi alat yang masuk terlalu jauh ke dalam rongga telinga membuat panitia pusat UTBK tidak berani mengambil tindakan sembarangan untuk mengeluarkannya. Eduart menyebutkan bahwa pihak panitia harus membawa peserta yang bersangkutan ke dokter spesialis THT guna prosedur pelepasan alat secara medis demi keamanan.

Kronologi Terungkapnya Aksi Curang di Kampus Tembalang

Wakil Rektor Undip, Heru Susanto, menjelaskan bahwa kecurangan ini terdeteksi di Kampus Tembalang yang secara khusus menjadi lokasi ujian bagi pendaftar fakultas kedokteran. Berdasarkan jadwal, peserta yang memilih program studi kedokteran dan kedokteran gigi memang difokuskan mengikuti ujian pada hari pertama serta kedua.

Hingga saat ini, Heru mengonfirmasi bahwa temuan kecurangan tersebut baru mencakup satu orang peserta saja selama pelaksanaan sesi pertama berlangsung. Hal ini terungkap setelah petugas keamanan menjalankan prosedur pemeriksaan rutin menggunakan alat deteksi logam atau metal detector sebelum ujian dimulai.

Saat melewati alat tersebut, sinyal bahan metal terdeteksi di balik pakaian peserta perempuan itu, sehingga panitia wanita segera dipanggil untuk melakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut. Petugas kemudian menemukan perangkat logam di balik pakaian dan di dalam telinga, yang kemudian diakui oleh peserta sebagai alat bantu pengerjaan soal.

Meskipun telah mengakui perbuatannya, peserta tersebut bersikap tidak kooperatif karena enggan memaparkan detail cara kerja mekanis dari perangkat elektronik yang ia gunakan. Akibat proses interogasi yang berjalan lama dan berbelit-belit, peserta itu akhirnya kehilangan waktu ujian karena durasi tes telah habis saat pemeriksaan selesai.

Mengenai status kepesertaan, Heru menegaskan bahwa pihak Undip sebagai pusat UTBK hanya bertugas melakukan pelaporan kepada panitia pusat nasional terkait insiden ini. Segala bentuk sanksi lanjutan terhadap pelaku kecurangan merupakan wewenang penuh dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Prosedur Medis dan Penanganan Pihak Kepolisian

Terkait teknis pengambilan alat, panitia memutuskan untuk membawa peserta ke klinik THT di rumah sakit milik universitas karena ukuran perangkat yang sangat kecil. Langkah medis ini diambil untuk menghindari risiko luka atau gangguan kesehatan permanen jika alat tersebut dipaksa keluar tanpa bantuan ahli.

Kejadian serupa rupanya pernah ditemukan pada penyelenggaraan UTBK tahun lalu, namun untuk periode 2026, insiden ini merupakan temuan pertama di hari pembuka. Undip mengimbau seluruh calon mahasiswa untuk menjunjung kejujuran dan berjanji akan memperketat protokol keamanan serta penggeledahan fisik di sesi berikutnya.

Setelah penanganan medis selesai, peserta berinisial M yang diketahui berasal dari luar wilayah Semarang tersebut segera diserahkan ke Polsek Tembalang. Penyerahan dilakukan sesuai prosedur standar universitas agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti temuan indikasi tindak kecurangan dalam ujian nasional ini.

Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, menyatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai pelanggaran tata tertib ujian oleh peserta M pada pukul 10.30 WIB. Selain perangkat di telinga, polisi juga mencatat adanya alat komunikasi berupa kabel sejenis handsfree yang dibawa oleh calon mahasiswa tersebut.

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana karena kecurangan tersebut terdeteksi sebelum pelaku masuk ke ruang ujian. Peserta M akhirnya diberikan pembinaan, diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, lalu diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk diawasi.

Di sisi lain, Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyatakan informasi mengenai identitas mendalam pelaku bersifat tertutup. Seluruh detail terkait pelanggaran komunikasi kini dikelola secara satu pintu oleh panitia pusat Jakarta guna menjaga integritas sistem ujian nasional.

Pemerintah sendiri mengklaim telah memperbarui sistem pelaksanaan UTBK nasional untuk mengantisipasi modus kecurangan seperti penggunaan alat bantu dengar maupun jasa joki. Pembaruan ini mencakup penguatan stabilitas platform ujian, pembaruan sistem keamanan siber, serta instruksi pengawasan yang jauh lebih ketat kepada para pengawas di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi