Program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan kini lebih mudah diakses berkat pemanfaatan teknologi digital. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak perlu lagi datang dan antre di kantor cabang.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan hanya memanfaatkan smartphone dan koneksi internet, proses pendaftaran dapat berjalan dengan cepat, praktis, dan efisien.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, ada beberapa syarat dan dokumen penting yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor rekening bank untuk autodebet, alamat email aktif, dan nomor handphone aktif.
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data selama proses pendaftaran. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Langkah pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. Setelah itu, buka aplikasi dan pilih menu “Masuk/Daftar”, kemudian klik “Daftar” jika belum memiliki akun.
Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan captcha. Setelah selesai, login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Pilih menu “Penambahan Peserta”, setujui ketentuan yang ada, lalu klik “Selanjutnya”. Masukkan NIK dan captcha, kemudian klik “Proses” untuk melanjutkan.
Lengkapi formulir pendaftaran yang ada dan klik “Simpan”. Selanjutnya, pilih kelas rawat inap dan isi kontak keluarga, serta tentukan metode pembayaran sesuai pilihan bank atau layanan yang tersedia.
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk update terbaru, berikut adalah besaran iuran peserta mandiri yang berlaku hingga 31 Maret 2026.
| Kelas | Jumlah Iuran per Bulan |
|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 |
| Kelas 2 | Rp100.000 |
| Kelas 3 | Rp42.000 |
Peserta kelas 3 hanya membayar Rp35.000, sedangkan sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah. Setelah mendaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan dengan dua cara yang mudah.
Anda bisa mengecek melalui WhatsApp Pandawa dengan menghubungi nomor 0811 8165 165 dan memilih menu “Informasi”. Selanjutnya, klik “Cek Status Kepesertaan” dan masukkan NIK serta tanggal lahir untuk menampilkan status peserta secara otomatis.
Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK dan password. Status kepesertaan akan muncul di bagian atas halaman, dan jika aktif, akan terlihat keterangan “Semua Keluarga Telah Terlindungi”.
Kesimpulannya, proses pendaftaran BPJS Kesehatan kini lebih praktis berkat adanya layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Masyarakat kini dapat mendaftar, memilih kelas layanan, serta melakukan pembayaran tanpa perlu datang ke kantor.