Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) baru saja merilis laporan yang sangat memprihatinkan mengenai kondisi anak-anak di tanah air. Berdasarkan hasil riset bertajuk Keterlibatan Anak dalam Aktivitas Ekonomi: Antara Strategi Rumah Tangga dan Tantangan Perlindungan Anak, tercatat sebanyak 1,83 juta anak Indonesia terlibat dalam aktivitas pekerjaan.
Data dalam Labor Market Brief Volume 7 Nomor 3 edisi Maret 2026 ini menunjukkan fakta miris di mana mayoritas atau sekitar 72 persen dari anak-anak tersebut sebenarnya masih berstatus pelajar aktif. Sementara itu, terdapat 26 persen anak yang sudah tidak lagi menempuh pendidikan formal, serta 2 persen lainnya diketahui tidak pernah mengecap bangku sekolah sama sekali.
Memahami Definisi dan Kriteria Pekerja Anak
Sebelum menelaah lebih jauh mengenai distribusi data, masyarakat perlu memahami definisi pekerja anak yang umumnya merujuk pada standar International Labour Organization (ILO). ILO menetapkan bahwa pekerja anak adalah segala bentuk pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak, potensi, serta martabat anak, sekaligus mengganggu perkembangan fisik dan mental mereka.
Namun, pihak LPEM FEB UI menekankan bahwa tidak semua aktivitas bekerja yang dilakukan oleh anak-anak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai praktik pekerja anak yang dilarang. Kegiatan ringan yang tidak mengganggu jadwal sekolah atau proses pertumbuhan justru dianggap bisa memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan keterampilan serta bakat yang dimiliki anak.
Aktivitas baru dianggap menyimpang dan menjadi pekerja anak jika sifat pekerjaannya berbahaya secara fisik, sosial, mental, maupun moral bagi sang anak. Pekerjaan tersebut menjadi relevan dalam definisi ini apabila menghambat kehadiran di sekolah, memaksa anak putus sekolah, atau membebani mereka dengan beban kerja yang sangat berlebihan.
Klasifikasi ini juga sangat bergantung pada faktor usia, jenis pekerjaan yang dilakukan, jumlah jam kerja, serta kondisi lingkungan kerja yang bisa berbeda di setiap sektor. Dalam analisis ini, LPEM FEB UI memfokuskan studi pada kelompok usia 5 hingga 17 tahun sesuai dengan definisi anak yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Laporan ini mengacu pada data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dengan menyasar responden anak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi yang menghasilkan balas jasa. Anak-anak yang masuk dalam daftar ini merupakan mereka yang mendapatkan kompensasi atau upah tertentu atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan secara nyata.
Sebaran Wilayah dengan Angka Pekerja Anak Tertinggi
Berdasarkan pengolahan data Sakernas tahun 2025, Pulau Jawa menjadi wilayah yang mendominasi jumlah pekerja anak dengan angka yang cukup signifikan. Terdapat tiga provinsi utama yang menyumbang lebih dari sepertiga total keseluruhan pekerja anak di tingkat nasional secara kumulatif.
| Provinsi | Estimasi Jumlah Pekerja Anak |
|---|---|
| Jawa Timur | Sekitar 256.000 anak |
| Jawa Barat | Sekitar 230.000 anak |
| Jawa Tengah | Sekitar 172.000 anak |
| Sumatera Utara | Sekitar 178.000 anak |
| Nusa Tenggara Timur (NTT) | Sekitar 99.000 anak |
| Sulawesi Selatan | Sekitar 88.000 anak |
| Lampung dan NTB | Masing-masing di atas 70.000 anak |
Fenomena keterlibatan anak dalam pasar kerja ini membuktikan bahwa masalah tersebut tidak hanya terbatas pada wilayah-wilayah yang masuk kategori tertinggal. Secara geografis, angka pekerja anak justru tampil menonjol di daerah-daerah yang memiliki basis aktivitas ekonomi yang tergolong besar di Indonesia.
Data juga memperlihatkan kecenderungan bahwa anak laki-laki lebih banyak terlibat dalam pekerjaan yang menghasilkan bayaran dibandingkan anak perempuan. Kondisi ini berbanding lurus dengan kecenderungan anak laki-laki yang sering kali memutuskan untuk berhenti sekolah lebih awal demi membantu ekonomi keluarga.
Dampak Pekerjaan Terhadap Kualitas Pendidikan
Anak-anak yang harus menjalani peran ganda sebagai pekerja sekaligus pelajar menghadapi tantangan berat yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan mereka. Kelelahan fisik yang luar biasa menjadi hambatan utama yang membuat fokus mereka terbelah antara tanggung jawab di tempat kerja dan tugas di kelas.
Selain faktor keletihan, keterbatasan waktu belajar secara mandiri di rumah mengakibatkan capaian akademik mereka cenderung mengalami penurunan yang cukup drastis. Mereka memiliki risiko yang jauh lebih tinggi untuk tertinggal secara akademik dibandingkan rekan sebayanya atau bahkan terancam putus sekolah dalam jangka menengah.
Potret Tingkat Putus Sekolah pada Pekerja Anak
Jika menilik lebih dalam pada kelompok pekerja anak yang sudah benar-benar berhenti sekolah, jumlahnya mencapai angka yang cukup besar yakni sekitar 478 ribu anak. Mayoritas dari kelompok ini terpaksa mengakhiri perjalanan pendidikan mereka pada tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
| Jenjang Pendidikan Terakhir | Persentase Pekerja Anak |
|---|---|
| Lulusan SMP atau Sederajat | 42% |
| Lulusan SD atau Sederajat | 38% |
| Tidak Tamat Sekolah Dasar | 11% |
| Jenjang SMA | 5% |
| Jenjang SMK | 4% |
Persentase pekerja anak yang sempat mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah atas terpantau sangat kecil jika dibandingkan dengan jenjang di bawahnya. Rendahnya angka di jenjang SMA dan SMK menunjukkan bahwa beban kerja yang mereka tanggung sering kali menghalangi mereka untuk mencapai pendidikan menengah.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat regulasi serta perlindungan terhadap hak-hak dasar anak. Tanpa intervensi yang tepat, jutaan anak Indonesia akan terus terperangkap dalam siklus pekerjaan dini yang mengancam masa depan mereka secara berkelanjutan.