Menaker Menyatakan PRT Akan Peroleh Hak Setara Pekerja Seiring Rencana Pengesahan UU PPRT

Menaker Menyatakan PRT Akan Peroleh Hak Setara Pekerja Seiring Rencana Pengesahan UU PPRT
Foto: Ilustrasi Menaker Menyatakan PRT Akan Peroleh Hak Setara Pekerja Seiring Rencana Pengesahan UU PPRT.

Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada pihak DPR RI pada Senin (20/4). Langkah strategis ini merupakan respons atas inisiatif DPR yang dinilai sangat krusial guna menjamin payung hukum dan perlindungan yang memadai bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk memposisikan pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi setara dengan buruh atau pekerja di sektor lainnya. Upaya perlindungan tersebut dirancang secara menyeluruh, mencakup fase pra-kerja, masa aktif bekerja, hingga periode pasca-kontrak termasuk aturan mengenai penyelesaian sengketa hukum.

Jaminan Kerja Layak bagi PRT

Yassierli juga menekankan bahwa konsep Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diimplementasikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hal ini mencakup pemenuhan jaminan upah yang sesuai standar, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, hingga pemberian hak cuti serta libur secara resmi.

Selain aspek kesejahteraan finansial, RUU ini juga dirancang untuk melindungi para pekerja dari segala bentuk diskriminasi serta ancaman kekerasan seksual di lingkungan kerja mereka. Pemerintah berupaya memastikan adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi PRT agar martabat kemanusiaan mereka tetap terjaga selama menjalankan kewajiban profesinya.

Menurut Menaker, meskipun PRT akan mendapatkan status hukum sebagai pekerja pada umumnya, pemerintah tetap mempertimbangkan karakteristik unik dan faktor sosiokultural yang melekat pada profesi tersebut. Mengingat pengguna jasa PRT berasal dari berbagai lapisan ekonomi, mulai dari kelas bawah hingga atas, RUU ini hadir untuk memberikan solusi perlindungan hak asasi manusia yang komprehensif.

Regulasi dan Cakupan Aturan RUU PPRT

Rancangan regulasi ini juga akan memuat definisi yang sangat detail mengenai apa yang dimaksud dengan pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta daftar pengecualian tertentu. Aturan ini akan mempertegas batasan-batasan dalam perjanjian kerja sama penempatan, mekanisme perjanjian penempatan, serta poin-poin yang tertuang dalam perjanjian kerja antara majikan dan pekerja.

Poin krusial lainnya yang diatur dalam RUU ini adalah keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) serta penyelenggaraan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja. Selain itu, aspek jaminan sosial juga menjadi fokus utama dalam aturan mengenai hubungan kerja agar para pekerja mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan maupun ketenagakerjaan yang layak.

Pemerintah juga merancang sistem pembinaan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat antar pihak terkait. Dalam proses mediasi tersebut, peran ketua RT atau RW di lingkungan setempat akan dilibatkan secara aktif sebagai mediator untuk menuntaskan konflik yang mungkin terjadi di lingkup rumah tangga.

Sebagai penutup, Menaker Yassierli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memberikan prioritas tinggi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini. Pemerintah berharap kolaborasi yang intensif dengan legislatif ini dapat mempercepat proses pengesahan regulasi yang sudah lama dinantikan demi kesejahteraan para pekerja rumah tangga.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: finance.detik.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi