Masyarakat diimbau untuk memantau status bantuan sosial dari Kementerian Sosial secara berkala melalui platform resmi yang telah disediakan. Selain memeriksa status penerimaan, warga juga perlu memahami mekanisme pembaruan peringkat desil karena adanya perubahan regulasi pada tahun 2026.
Kementerian Sosial menetapkan aturan baru yang menyelaraskan kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jika sebelumnya BPNT menjangkau masyarakat hingga desil 5, kini kedua program tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang berada pada kategori desil 1 sampai 4.
Daftar Kelayakan Penerima Bansos Berdasarkan Peringkat Desil
Pemerintah menjadikan sistem peringkat desil sebagai instrumen utama dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan berbagai jenis perlindungan sosial. Ketentuan mengenai pembagian bantuan berdasarkan status ekonomi desil tersebut dirangkum dalam rincian berikut ini.
| Jenis Program Bantuan Sosial | Kriteria Peringkat Desil |
|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Desil 1 sampai 4 |
| Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) | Desil 1 sampai 4 |
| Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) | Desil 1 sampai 5 atau hasil asesmen |
| Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) | Desil 1 sampai 5 atau hasil asesmen |
| Bantuan Sosial Lainnya dari Kemensos | Desil 1 sampai 5 atau hasil asesmen |
Mengenal Program PKH dan BPNT Tahun 2026
PKH dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin guna meningkatkan taraf hidup dan akses terhadap layanan dasar. Sementara itu, BPNT merupakan bantuan pangan bulanan yang disalurkan melalui rekening elektronik untuk menjaga kecukupan gizi keluarga penerima manfaat.
Dana BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di pedagang atau e-Warong yang telah menjalin kerja sama dengan bank Himbara. Kedua program ini disalurkan secara bertahap melalui jaringan perbankan negara atau kantor pos di seluruh wilayah Indonesia.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Dana Bansos
Pemerintah tidak mematok tanggal spesifik untuk pencairan dana bansos, sehingga proses penyaluran bisa terjadi kapan saja dalam kurun waktu satu bulan. Saat ini penyaluran telah memasuki tahap kedua yang mencakup alokasi untuk bulan April, Mei, dan Juni.
| Tahapan Penyaluran | Periode Bulan |
|---|---|
| Tahap Pertama | Januari, Februari, Maret |
| Tahap Kedua | April, Mei, Juni |
| Tahap Ketiga | Juli, Agustus, September |
| Tahap Keempat | Oktober, November, Desember |
Panduan Mengecek Status Penerima Bansos Secara Mandiri
Pengecekan status bantuan sosial kini dapat dilakukan dengan sangat praktis hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk. Masyarakat dapat mengakses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan data wilayah, NIK, dan kode verifikasi untuk melihat hasilnya.
Opsi lainnya adalah menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store maupun App Store dengan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Pengguna diwajibkan mengunggah foto KTP dan swafoto sebelum dapat mengakses menu profil untuk melihat jenis bantuan yang diterima.
Prosedur Mengubah Status Desil Secara Online dan Offline
Perubahan data desil bagi warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat diajukan melalui fitur Usul Sanggah di aplikasi resmi Kemensos. Setelah mendaftar dan masuk ke akun terverifikasi, pengguna bisa memilih menu "Usulkan Pembaruan" dan mengisi data kondisi sosial ekonomi secara jujur.
Bagi warga yang mengalami kendala teknologi, permohonan pembaruan data dapat diajukan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Pemohon wajib membawa dokumen KTP dan KK asli untuk kemudian diproses melalui mekanisme Musyawarah Desa sebelum data dikirim ke pemerintah pusat.
Perlu diingat bahwa perubahan status desil tidak bersifat instan karena melibatkan verifikasi lapangan dan pemrosesan data dinamis melalui sistem SIKS-NG. Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga penerima manfaat untuk terus memantau status terbaru melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.