Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Program PKH ditujukan bagi keluarga rentan miskin dengan kategori khusus, sementara BPNT diberikan untuk meringankan beban pengeluaran pangan rumah tangga penerima manfaat.
Keluarga penerima manfaat PKH mencakup berbagai kelompok rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban pelanggaran HAM berat. Penyaluran kedua bantuan ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali melalui mekanisme tunai maupun non-tunai melalui mitra perbankan dan kantor pos.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan bantuan secara mandiri dengan mengakses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui perangkat ponsel masing-masing. Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha yang muncul untuk memverifikasi data di sistem resmi kementerian.
Pastikan kode captcha yang dimasukkan sudah sesuai agar sistem dapat memproses pencarian data penerima manfaat dengan akurat. Setelah menekan tombol cari data, layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai identitas dan status bantuan yang diterima oleh masyarakat bersangkutan.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Besaran dana yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat bervariasi tergantung pada kategori komponen yang dimiliki dalam struktur keluarga tersebut. Berikut adalah rincian nominal bantuan untuk program PKH dan BPNT pada tahun 2026:
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan per Tahap / per Tahun |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp 750.000 per tahap |
| Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Rp 750.000 per tahap |
| Siswa SD | Rp 225.000 per tahap |
| Siswa SMP | Rp 375.000 per tahap |
| Siswa SMA | Rp 500.000 per tahap |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp 600.000 per tahap |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 per tahap |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp 2.700.000 per tahun |
| BPNT (Bantuan Pangan) | Rp 600.000 per tiga bulan |
Jadwal dan Periode Pencairan Bantuan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa distribusi bantuan tahap kedua diperkirakan akan mulai bergulir pada minggu ketiga bulan April melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Proses penyaluran ini dilakukan secara bertahap sepanjang bulan April hingga Juni sehingga waktu diterimanya dana oleh setiap warga bisa saja berbeda.
Secara keseluruhan, jadwal pencairan bantuan sosial dalam setahun dibagi menjadi empat tahapan utama yang mencakup seluruh kuartal kalender. Informasi mengenai jadwal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri dan memantau proses pencairan bantuan secara berkala.
- Tahap I: Januari hingga Maret
- Tahap II: April hingga Juni
- Tahap III: Juli hingga September
- Tahap IV: Oktober hingga Desember
Pemerintah berkomitmen agar penyaluran bantuan ini berjalan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi. Dengan adanya sistem pengecekan daring, transparansi distribusi bantuan sosial diharapkan dapat meningkat dan memudahkan pengawasan oleh masyarakat luas.