Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur tahun 2026 secara resmi mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen seleksi pada berbagai jalur masuk SMA dan SMK Negeri. Penggunaan nilai TKA ini akan menjadi variabel krusial untuk menyaring calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili, jalur afirmasi, hingga jalur nilai prestasi akademik di wilayah Jawa Timur.
Apabila kuota pendaftar pada jalur domisili SPMB Jatim 2026 melampaui kapasitas daya tampung sekolah, maka pihak penyelenggara akan melakukan seleksi berdasarkan urutan prioritas tertentu. Prioritas utama seleksi dimulai dari akumulasi nilai kemampuan akademik, disusul dengan jarak geografis antara kediaman siswa ke sekolah, serta faktor usia sebagai pertimbangan terakhir.
Komponen nilai kemampuan akademik bagi calon siswa lulusan tahun 2026 diperoleh dari penggabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60 persen serta rata-rata nilai TKA dengan bobot 40 persen. Ketentuan ini berbeda bagi lulusan sebelum tahun 2026, di mana nilai kemampuan akademik dihitung dari rata-rata rapor sebesar 60 persen ditambah indeks satuan pendidikan asal sebesar 40 persen.
Sebagai informasi tambahan, Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SMP dan sederajat ini merupakan kebijakan baru yang mulai diselenggarakan secara perdana pada tahun 2026. Pelaksanaan TKA utama telah dijadwalkan berlangsung pada periode 6 hingga 16 April 2026, sementara bagi siswa yang berhalangan hadir dapat mengikuti tes susulan pada 11 sampai 19 Mei mendatang.
Penerapan TKA pada Jalur Afirmasi
Struktur Jalur SPMB Jatim 2026 mencakup berbagai kategori afirmasi, mulai dari keluarga ekonomi tidak mampu, program Adem, anak buruh, penyandang disabilitas, hingga jalur afirmasi nilai kemampuan akademik. Nilai TKA secara khusus akan diterapkan sebagai parameter utama seleksi pada kategori jalur afirmasi nilai kemampuan akademik bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Kategori jalur ini secara spesifik menargetkan calon peserta didik yang memiliki total nilai kemampuan akademik minimal mencapai angka 85 untuk dapat bersaing. Mekanisme penghitungan skor pada jalur afirmasi ini tetap mengacu pada formulasi standar, yakni penggabungan antara nilai rapor sebesar 60 persen dan hasil ujian TKA sebesar 40 persen.
TKA untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik
Jalur Nilai Prestasi Akademik difokuskan sepenuhnya untuk menilai kompetensi intelektual calon murid melalui akumulasi nilai kemampuan akademik yang komprehensif. Bagi pendaftar lulusan tahun 2026, skor akademik ditentukan dari rata-rata rapor berbobot 60 persen yang dijumlahkan dengan rata-rata hasil TKA, sedangkan lulusan lama menyertakan indeks sekolah asal.
Proses penilaian dalam seleksi ini mencakup beragam mata pelajaran inti, seperti Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, serta Matematika. Selain itu, aspek kemampuan siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta Bahasa Inggris juga menjadi poin penting yang diperhitungkan dalam evaluasi.
Jika jumlah pelamar melebihi kuota yang tersedia, sistem seleksi pada jalur prestasi akademik akan mengurutkan kandidat berdasarkan pencapaian nilai kemampuan akademik tertinggi sebagai prioritas utama. Langkah selanjutnya jika terdapat skor yang identik adalah dengan membandingkan jarak tempat tinggal pendaftar menuju sekolah tujuan guna menentukan siapa yang berhak lolos seleksi.
Seleksi Tanpa Menggunakan Jalur TKA
Terdapat beberapa kategori seleksi dalam SPMB Jatim 2026 yang sama sekali tidak menggunakan komponen nilai TKA, yaitu jalur prestasi hasil lomba serta jalur mutasi orang tua atau wali. Calon peserta didik yang memiliki bakat khusus atau harus berpindah mengikuti tugas orang tua dapat memanfaatkan kedua jalur ini tanpa harus menyertakan hasil tes akademik.
Pada jalur prestasi hasil lomba, jika pendaftar melebihi kapasitas, maka seleksi akan dilakukan melalui pembobotan sertifikat prestasi yang dimiliki serta mempertimbangkan jarak domisili siswa. Sementara itu, untuk jalur perpindahan tugas orang tua, urutan seleksi didasarkan pada kedekatan tempat tinggal, usia calon siswa yang lebih tua, dan kecepatan waktu saat melakukan pendaftaran.
| Komponen Nilai | Lulusan 2026 (Bobot) | Lulusan Sebelum 2026 (Bobot) |
|---|---|---|
| Rata-rata Nilai Rapor | 60% | 60% |
| Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) | 40% | 0% |
| Indeks Satuan Pendidikan (SMP/MTs) | 0% | 40% |