Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi PNS, TNI, dan Polri

Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi PNS, TNI, dan Polri
Foto: Ilustrasi Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi PNS, TNI, dan Polri.

Rencana pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi topik yang sangat dinantikan pada tahun 2026. Pemerintah memastikan bahwa tunjangan tambahan ini tetap dialokasikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus guna membantu pembiayaan pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pelaksanaan Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Ketentuan mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur negara telah tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan Maret lalu. Berdasarkan regulasi tersebut, proses penyaluran dana dapat dilaksanakan paling cepat mulai bulan Juni 2026, meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan secara spesifik oleh pemerintah.

Apabila merujuk pada pola pendistribusian tahun sebelumnya yang dimulai pada 2 Juni 2025, maka diperkirakan jadwal pencairan tahun ini tidak akan mengalami perubahan yang signifikan. Para penerima manfaat diharapkan dapat mengacu pada periode tersebut sembari menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dari kementerian terkait.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran nominal yang akan diterima oleh setiap individu telah diatur secara detail dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Berikut adalah rincian data numerik mengenai jumlah gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga serta pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah:

Kategori Penerima Jabatan atau Jenjang Pendidikan Masa Kerja Besaran Gaji ke-13
Pimpinan/Anggota Lembaga Non-Struktural Ketua/Kepala - Rp 31.474.800
Wakil Ketua - Rp 29.665.400
Sekretaris - Rp 28.104.300
Anggota - Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN (Setara Eselon) Eselon I - Rp 24.886.200
Eselon II - Rp 19.514.300
Eselon III - Rp 13.842.300
Eselon IV - Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN (Lulusan SD/SMP) SD/SMP/Sederajat s.d. 10 Tahun Rp 4.285.200
SD/SMP/Sederajat Di atas 10 Tahun Rp 4.639.300
SD/SMP/Sederajat Di atas 20 Tahun Rp 5.052.600
Pegawai Non-ASN (Lulusan SMA/DI) SMA/DI/Sederajat s.d. 10 Tahun Rp 4.907.700
SMA/DI/Sederajat Di atas 10 Tahun Rp 5.347.400
SMA/DI/Sederajat Di atas 20 Tahun Rp 5.861.500
Pegawai Non-ASN (Lulusan DII/DIII) DII/DIII/Sederajat s.d. 10 Tahun Rp 5.488.500
DII/DIII/Sederajat Di atas 10 Tahun Rp 5.966.100
DII/DIII/Sederajat Di atas 20 Tahun Rp 6.524.200
Pegawai Non-ASN (Lulusan S1/DIV) S1/DIV/Sederajat s.d. 10 Tahun Rp 6.591.000
S1/DIV/Sederajat Di atas 10 Tahun Rp 7.160.500
S1/DIV/Sederajat Di atas 20 Tahun Rp 7.825.800
Pegawai Non-ASN (Lulusan S2/S3) S2/S3/Sederajat s.d. 10 Tahun Rp 7.764.100
S2/S3/Sederajat Di atas 10 Tahun Rp 8.357.500
S2/S3/Sederajat Di atas 20 Tahun Rp 9.050.500

Walaupun jadwal pencairan yang tepat masih menunggu informasi resmi lebih lanjut, estimasi waktu penyalurannya diprediksi tidak akan bergeser jauh dari periode Juni tahun ini. Seluruh aparatur negara diimbau untuk terus memantau perkembangan berita melalui kanal informasi resmi pemerintah agar mendapatkan pembaruan terkini mengenai realisasi pembayarannya.

Artikel terkait

Rekomendasi