Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 kembali menarik perhatian publik, terutama terkait jadwal pencairan tahap kedua, jumlah bantuan yang diberikan, serta cara untuk memeriksa status penerima secara daring. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penyaluran PKH akan terus dilaksanakan pada triwulan kedua tahun ini guna mendukung keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar, biaya pendidikan, serta memberikan bantuan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Di bulan April, masyarakat mulai mencari tahu mengenai kapan bantuan akan dicairkan serta cara untuk memastikan nama mereka masih terdaftar sebagai penerima. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerima PKH.
Cara Cek PKH Tahap 2 Tahun 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memeriksa status penerima bantuan PKH 2026. Masyarakat kini bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan Cek Bansos Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos: Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan menggunakan nomor handphone aktif.
Setelah itu, verifikasi akun Anda melalui kode OTP yang dikirim melalui SMS. Login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat dan pilih menu “Cek Bansos” pada dashboard.
Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai dengan KTP Anda dan pilih lokasi domisili seperti provinsi, kota, kecamatan, atau kelurahan. Tekan tombol “Cek” untuk melihat hasil yang muncul.
Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk mengajukan usulan sebagai calon penerima bantuan sosial jika memenuhi syarat yang ditentukan. Untuk pengecekan melalui website cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat mengakses laman tersebut lewat peramban.
Masukkan NIK Anda sesuai dengan data di KTP, lalu ketik huruf kode keamanan yang muncul di layar. Jika kode tidak terbaca, Anda bisa menekan ikon segar (refresh).
Tekan tombol ‘CARI DATA’ untuk melihat rincian nama, kelompok desil, serta status penetapan penerima bantuan Kemensos. Pencairan PKH 2026 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, di mana setiap tahap mencakup periode tiga bulan.
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2026
Berikut adalah jadwal pencairan lengkap PKH tahun 2026: Tahap 1 berlangsung dari Januari hingga Maret, Tahap 2 dari April hingga Juni, Tahap 3 dari Juli hingga September, dan Tahap 4 dari Oktober hingga Desember. Saat ini, penyaluran tahap kedua telah dimulai secara bertahap di berbagai daerah sejak pekan kedua bulan April.
Namun, waktu pencairan dapat bervariasi di setiap daerah tergantung pada proses verifikasi data dan kesiapan bank penyalur serta PT Pos Indonesia. Besaran bantuan PKH 2026 ditentukan berdasarkan kategori dan kondisi keluarga penerima manfaat.
Besaran Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Kategori Penerima
Setiap kategori memiliki jumlah bantuan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kebutuhan dasar masing-masing. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH berdasarkan kelompok penerima: Ibu hamil mendapatkan Rp3 juta (Rp750.000 per tahap), Anak usia dini (0-6 tahun) juga Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
Untuk siswa SD, bantuan yang diberikan adalah Rp900.000 (Rp225.000 per tahap), sedangkan untuk siswa SMP dan SMA masing-masing menerima Rp1,5 juta (Rp375.000 per tahap) dan Rp2 juta (Rp500.000 per tahap). Bagi penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, masing-masing mendapat Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
Bantuan bagi korban pelanggaran HAM berat mencapai Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap). Sebagai contoh, sebuah keluarga dengan seorang anak SMA dan seorang lansia dapat menerima total bantuan sebesar Rp1.100.000 dalam satu tahap.
Penutup
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memeriksa kategori bantuan yang tercantum dalam sistem Kemensos agar mereka dapat mengetahui jumlah bantuan yang akan diterima. Penyaluran PKH 2026 tahap 2 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, kesehatan ibu, dan balita, serta dukungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Dengan adanya layanan pengecekan status secara daring menggunakan NIK KTP, masyarakat kini lebih mudah memantau jadwal pencairan, besaran bantuan, dan status penerimaan. Untuk itu, warga diimbau agar rutin memeriksa status bantuan dan memastikan data kependudukan tetap valid, sehingga pencairan dapat berlangsung lancar dan bantuan pemerintah dapat diterima tepat waktu oleh mereka yang berhak.