Perusahaan Umum Bulog sedang merencanakan pembangunan 100 gudang baru yang bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia. Proyek ini merupakan bagian dari program penyiapan infrastruktur pascapanen (IPP) yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Hamdani, mengungkapkan bahwa rencananya 100 gudang tersebut akan dibangun di 92 kabupaten/kota, dan hingga saat ini, mereka telah berhasil mengamankan 88 lokasi pembangunan. "Kami sudah klarifikasi 88 titik, tinggal 12 yang belum, yang menjadi target kami 100," kata Ahmad saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/4/2026).
Gudang baru tersebut akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti mesin pengering, penggilingan, dan mesin pengemasan untuk meningkatkan kualitas serta efisiensi pengelolaan hasil panen. Namun, fasilitas lengkap hanya akan tersedia di daerah-daerah yang menjadi sentra produksi beras dan jagung.
Ahmad menambahkan bahwa jika suatu daerah memiliki potensi jagung yang tinggi, mereka akan membangun pabrik pengolahan jagung sekaligus gudangnya. Namun, jika suatu daerah tidak cocok untuk pertanian, seperti di pulau-pulau Maluku Utara, hanya gudang penyimpanan yang akan dibangun.
Ia juga menyatakan bahwa saat ini Bulog belum dapat memastikan kapan pembangunan 100 gudang ini bisa dimulai karena masih menunggu persetujuan dari Kemenko Pangan dan dokumen administrasi lainnya dari kementerian terkait. "Setelah semua disetujui, baru kami bisa mulai," jelas Ahmad.
Penting untuk diketahui, penugasan Perum Bulog dalam penyediaan infrastruktur pascapanen tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 11 Maret 2026.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah memberi mandat kepada Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP secara bertahap guna memenuhi kebutuhan pada musim panen tahun 2026. "Pemerintah mendelegasikan tugas ini kepada Perum Bulog," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) dan (3) dari aturan tersebut.
Selanjutnya, Perum Bulog akan mendapatkan anggaran maksimal sebesar Rp 5 triliun untuk pelaksanaan IPP, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Dana ini merupakan investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025," ujarnya, merujuk pada Pasal 20 ayat (2).