Besaran Gaji ke-13 Juni 2026 bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan

Besaran Gaji ke-13 Juni 2026 bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan
Foto: Ilustrasi Besaran Gaji ke-13 Juni 2026 bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan.

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan karena pemerintah telah mengonfirmasi jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Berdasarkan ketetapan resmi, anggaran tersebut dijadwalkan akan mulai disalurkan kepada seluruh penerima pada periode Juni hingga Juli mendatang.

Pelaksanaan pencairan paling awal direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2026 dengan berlandaskan payung hukum yang kuat. Ketentuan teknis mengenai distribusi dana ini mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Bagi ASN pusat yang pendanaannya bersumber dari APBN, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN daerah yang dibayar melalui APBD akan menerima komponen serupa namun ditambah dengan tambahan penghasilan yang menyesuaikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Kelompok pensiunan dan penerima pensiun juga tetap mendapatkan hak gaji ke-13 yang terdiri dari pensiun pokok beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Terkhusus untuk PPPK, perhitungan besaran dana akan dilakukan secara proporsional apabila masa kerja mereka saat ini belum mencapai satu tahun penuh.

Pemerintah menetapkan aturan ketat bahwa PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak memenuhi kriteria untuk menerima gaji ke-13. Kebijakan ini menegaskan pentingnya masa pengabdian dalam menentukan hak keuangan yang diterima oleh setiap pegawai pemerintah.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Nominal yang diterima oleh setiap individu akan bervariasi karena sangat bergantung pada tingkatan jabatan, golongan ruang, serta durasi masa kerja yang telah ditempuh. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga dan pegawai non-ASN sesuai regulasi terbaru:

Kategori Penerima Besaran Nominal (Rp)
Ketua/Kepala Lembaga Non-Struktural 31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Non-Struktural 29.665.400
Sekretaris dan Anggota Lembaga Non-Struktural 28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon I 24.886.200
Pegawai Non-ASN Setara Eselon II 19.514.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon III 13.842.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon IV 10.612.900

Selain pejabat struktural, pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dan perguruan tinggi juga mendapatkan besaran yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir mereka. Rentang nominal ini mencakup pegawai dari lulusan pendidikan dasar hingga jenjang doktoral yang besarannya dipengaruhi oleh masa kerja masing-masing.

Jenjang Pendidikan Pegawai Non-ASN Rentang Besaran (Rp)
Pendidikan SD/SMP 4.285.200 – 5.052.600
Pendidikan SMA/DI 4.907.700 – 5.861.500
Pendidikan DII/DIII 5.488.500 – 6.524.200
Pendidikan S1/DIV 6.591.000 – 7.825.800
Pendidikan S2/S3 7.764.100 – 9.050.500

Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang diberikan secara saksama berdasarkan posisi tanggung jawab dan pengabdian setiap penerima. Seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk senantiasa memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi pemerintah guna menghindari penipuan atau penyebaran data pribadi yang berisiko.

Artikel terkait

Rekomendasi