Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perpanjangan tenggat waktu untuk proses aktivasi rekening bagi para penerima dana insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun anggaran 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih lama bagi para tenaga pendidik untuk mengurus administrasi perbankan mereka hingga batas akhir pada tanggal 30 Juni 2026 mendatang.
Keputusan perpanjangan ini diambil mengingat masih besarnya jumlah tenaga pendidik yang belum menyelesaikan prosedur aktivasi rekening meskipun periode penyaluran telah berjalan. Berdasarkan data statistik yang dihimpun hingga Februari 2026, terdapat ratusan ribu guru yang tercatat belum melakukan aktivasi pada bank penyalur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
| Jenis Bantuan | Besaran Dana | Jumlah Penerima Belum Aktivasi |
|---|---|---|
| Insentif Guru | Rp2.100.000 | 25.757 Guru |
| Bantuan Subsidi Upah (BSU) | Rp600.000 | 253.387 Guru |
Hak Guru Jangan Sampai Hangus
Kemendikdasmen memberikan peringatan keras kepada seluruh guru penerima bantuan agar segera mendatangi bank penyalur yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) masing-masing guna menghindari pembatalan dana. Pihak kementerian menekankan bahwa dana bantuan tersebut akan dianggap hangus dan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara apabila proses aktivasi tidak tuntas hingga melewati 30 Juni 2026.
Pihak kementerian melalui akun Instagram resminya pada Jumat, 24 April 2026, meminta para guru untuk tidak menunda proses ini demi menjaga hak finansial yang seharusnya mereka terima. "Jangan sampai hak Bapak atau Ibu hangus hanya karena telat aktivasi," tegas Kemendikdasmen dalam pernyataan resminya kepada publik dan para pendidik non-ASN.
Untuk memastikan status kepenerimaan, para guru diinstruksikan untuk memantau akun Info GTK masing-masing melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. Jika dinyatakan sebagai penerima sah, guru harus segera mengunduh serta mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai salah satu syarat administratif utama dalam pencairan dana tersebut.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan nomor SK dan nomor rekening sebelum menghubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta salinan fisik atau hardcopy dari SK penerima. Setelah semua dokumen terkumpul, guru wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SK fisik, serta surat keterangan aktif mengajar dari pimpinan satuan pendidikan atau ketua yayasan ke bank penyalur.
Prosedur Aktivasi Rekening Insentif dan BSU
Langkah-langkah teknis untuk melakukan aktivasi rekening diawali dengan mengakses laman Info GTK pada alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ secara mandiri. Guru perlu menggulirkan halaman ke bawah hingga menemukan kolom informasi rekening penerima guna memastikan bank mana yang menjadi mitra penyalur, seperti BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.
Setelah mengetahui bank tujuan, penerima harus datang langsung ke kantor cabang bank tersebut dengan membawa dokumen lengkap termasuk salinan Info GTK dan SPTJM bermeterai Rp10.000. Petugas perbankan nantinya akan memproses pencetakan buku tabungan serta kartu ATM baru agar dana bantuan dapat segera masuk dan dipergunakan oleh para guru untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak mereka.