Kebijakan terkait pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri. Menanggapi hal tersebut, Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., selaku Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi logis dari sistem pajak penghasilan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resminya pada Kamis (19/3/2026), Rijadh memaparkan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak adalah objek pajak. Karena THR berfungsi meningkatkan kemampuan konsumsi pekerja di hari raya, maka tunjangan tersebut memenuhi kriteria sebagai penghasilan yang wajib dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rijadh menekankan bahwa pengenaan pajak atas tunjangan ini sejalan dengan prinsip keadilan horizontal dalam ranah perpajakan nasional. Melalui prinsip ini, individu dengan tingkat kemampuan ekonomi yang serupa harus memberikan kontribusi pajak yang setara tanpa mempertimbangkan dari mana sumber penghasilannya berasal.
Mengenai keluhan masyarakat tentang besarnya potongan pajak THR, Rijadh menilai hal itu lebih disebabkan oleh persepsi terhadap mekanisme perhitungan bulanan yang fluktuatif. Ketika THR cair, total pendapatan bulanan melonjak tajam sehingga besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terlihat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan biasa.
Bahkan terdapat situasi tertentu di mana pekerja yang sebelumnya tidak wajib pajak karena pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mendadak dikenai pajak. Hal ini terjadi karena tambahan dana dari THR membuat total penghasilan mereka dalam satu periode melampaui batas minimum PTKP yang ditetapkan pemerintah.
Mekanisme Perhitungan PPh 21 dan Aturan Terkait
Dari sisi teknis perpajakan, Rijadh menguraikan bahwa THR dikelompokkan ke dalam kategori penghasilan tidak teratur bagi setiap wajib pajak. Pengenaan pajaknya merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Kedua aturan tersebut mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 serta petunjuk teknis pelaksanaannya bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan. Berikut adalah daftar peraturan yang menjadi landasan hukum dalam pemotongan pajak atas tunjangan dan penghasilan karyawan:
| Dasar Hukum Perpajakan | Tentang / Deskripsi Aturan |
|---|---|
| Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 | Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. |
| Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 | Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi. |
Dalam prosesnya, pihak perusahaan akan menggabungkan nilai THR dengan gaji bruto yang diterima karyawan pada bulan pembayaran tersebut dilakukan. Total akumulasi penghasilan inilah yang kemudian dikenakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menentukan berapa besar potongan PPh Pasal 21 pada bulan yang bersangkutan.
Meskipun potongan terasa besar di awal, Rijadh menegaskan bahwa sistem perhitungan PPh 21 tetap bersifat tahunan dan akan disesuaikan kembali. Perusahaan wajib melakukan penghitungan ulang di akhir tahun terhadap seluruh komponen gaji, bonus, dan tunjangan lainnya menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Langkah penghitungan ulang ini bertujuan untuk menjamin agar total pajak yang dibayarkan selama setahun sudah sesuai dengan kewajiban asli sang wajib pajak. Terakhir, Rijadh memberikan pandangannya bahwa dampak pemotongan pajak THR terhadap penurunan daya beli masyarakat sebenarnya tergolong relatif terbatas.